GOPOS.ID, BLITAR – Menghadapi kedatangan para pemudik dan pekerja migran Indonesia (PMI), Satgas Covid-19 Kota Blitar telah menyiapkan sejumlah strategi dan langkah penanganan lonjakan pemudik jelang lebaran idul fitri.
Sekretaris Satgas Covid-19, Hakim Sisworo mengatakan, strategi dan penanganan yang dilakukan salah satunya untuk mencegah puncak peningkatan seperti tanggal 4 Januari lalu agar tidak terulang kembali. Pada tanggal itu yang bersamaan dengan momentum libur tahun baru, kasus positif baru Covid-19 menembus 362 kasus/hari.
Selain itu, adanya larangan mudik pada 6 s/d 17 Mei 2021 yang diberlakukan pemerintah juga akan berdampak adanya pemudik yang pulang kampung lebih dulu. Yakni sebelum tanggal 6 Mei. Kemudian, juga terdapat aturan pengetatan pada H-14 dan H+7 Idul Fitri 1442 H untuk mengantisipasi mobilitas kegiatan masyarakat.
Hakim menjelaskan, bagi PMI yang datang dari luar negeri juga akan diberi perlakuan khusus, agar tingkat kemungkinan persebaran virus dapat ditekan. Terlebih saat ini kondisi rumah sakit, untuk jumlah kebutuhan huniannya juga mengalami peningkatan.
“Pencegahan yang dilakukan salah satunya dengan cara menghindari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Perlunya menghidupkan posko di Kelurahan hingga RT atau RW, untuk memantau pendatang yang datang di Kota Blitar,” kata Hakim, (29/4/2021).
Hakim juga menyebut, juga akan pembatasan terkait pemberlakuan izin kegiatan sosial budaya, keagamaan yang menimbulkan keramaian masyarakat.
Sedangkan untuk langkah pengawasan, kata dia, akan diberlakukan penyekatan pada pintu masuk Kota Blitar. Kemudian juga akan didirikan pos pantau mudik lebaran yang ditempatkan di Alon-alon, Terminal Patria, dan Stasiun Blitar.
Hakim mengimbau kepada Satgas Covid-19 di setiap kecamatan, kelurahan, posko RW harus melakukan pemantauan dan pendataan warga yang masuk ke kota Blitar dari daerah lain maupun PMI yang pulang.
“Maka dari itu kewajiban bagi warga pendatang di Kota Blitar, menunjukkan hasil rapid test antigen, PCR, Genose, sebagai bukti telah melaksanakan pengecekan adanya virus,” imbuhnya.
Sedangkan bagi warga yang tidak dapat menunjukkan hasil pengecekan virus, warga tersebut diharuskan untuk menjalani karantina selama 5×24 jam. Pemkot Blitar juga akan menyiapkan rumah karantina bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi selama 5 x 24 jam.
Hakim berharap kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Agar laju persebaran peningkatan kasus Covid-19 dicegah dengan baik. (mt/adv/humas/gopos)