GOPOS.ID, MARISA – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengungkap dua kasus Narkotika dalam rentang Selasa dan Rabu, (25-26/04/2023)
Pada Selasa, 25 April 2023, Sat Narkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang lelaki inisial MY di salah satu tempat yang ada di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Setiba di lokasi langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap lelaki berinisial MY.
“Hasil pengeledahan menemukan 1 (satu) paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika,” ujar Iptu Renly H Turangan, Kamis (27/04/2023).
Sementara pada Rabu, 26/04/2023, pukul 02:30 Wita ita, Satnarkoba Polres Pohuwato, mendapat informasi seorang perempuan membawa Narkotika jenis Shabu, sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Duhiadaa. Setelah sampai langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MS.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) paket klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu, sehingga pelaku langsung diamankan di Polres Pohuwato,” ungkap Renly
Renly menuturkan, saat dilakukan tes urine kedua pelaku positif, sehingga dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dibawa ke Balai POM kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis barang bukti itu,” tutur Renly
Dirinya mengaku, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
“Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)