No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dimulai 18–24 Agustus

redaksi by redaksi
Jumat 14 Agustus 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sosialisasi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota se Gorontalo tentang Sanksi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 direncanakan mulai dilakukan 18 hingga 24 Agustus 2020.

Saat ini pemerintah daerah sedang merampungkan payung hukum sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020.

“Mulai tanggal 18 Agustus kita akan sosialisasi. Ada kurang lebih 8.500 pegawai saya akan kita sebar untuk sosialisasi, termasuk pegawai kabupaten dan kota. Sekaligus juga untuk bagi-bagi masker kepada masyarakat,” jelas Rusli usai menggelar Rapat Pimpinan OPD di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (14/7/2020).

Waktu satu Minggu masa sosialisasi diharapkan cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.

Baca Juga :  Pilkada 9 Desember di Gorontalo Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah daerah sepakat untuk menjatuhkan sanksi denda kepada individu dan lembaga usaha yang tidak menerapkannya.

Sanksi individu berupa denda Rp150 ribu dan sanksi lembaga usaha sebesar Rp500 ribu. Sanksi bagi lembaga usaha juga bisa dalam bentuk pencabutan izin sementara dan atau permanen.

“Pada hari ke delapan kita akan patroli bersama. Mulai dari satpol PP, Polri dan TNI untuk melakukan penindakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tandasnya.

Pada rapat tersebut juga mengemuka pengawasan kepada pegawai pemprov yang melanggar aturan. Bukti foto menjadi salah satu instrumen penting menjatuhkan sanksi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas Lima Agenda Penting, Apa Saja?

Selain itu, pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah akibat reaktif rapid atau positif swab diminta untuk dipantau secara berkala oleh pimpinan OPD.

Setelah sempat naik drastis dua pekan terakhir, pasien covid-19 per tanggal 13 Agustus 2020 dilaporkan melambat yakni hanya sembilan orang positif, 28 sembuh dan satu meninggal dunia.

Total pasien covid-19 sebanyak 1672, dirawat 375, sembuh 1254 dan meninggal 43 orang. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloProtokol KesehatanSanksi Bagi Pelanggar
Previous Post

Sensus Penduduk Tatap Muka Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Next Post

Hamim Pou Terima Lencana Melati di Hut Pramuka Ke-59

Related Posts

Gusnar Harap HUT ke-80 RI Jadi Momentum Pembangunan
Gorontalo Hebat

Gusnar Harap HUT ke-80 RI Jadi Momentum Pembangunan

Minggu 17 Agustus 2025
Fun Run 5K Citifoodfest, Wagub Tekankan Pentingnya Event Ramah Lingkungan
Gorontalo Hebat

Fun Run 5K Citifoodfest, Wagub Tekankan Pentingnya Event Ramah Lingkungan

Sabtu 16 Agustus 2025
Gubernur Gusnar Lepas 2000 Peserta Fun Run 5K
Gorontalo Hebat

Gubernur Gusnar Lepas 2000 Peserta Fun Run 5K

Sabtu 16 Agustus 2025
Sekdaprov Gorontalo Tekankan Penilaian Terintegrasi Delapan Aksi Konvergensi Tengkes
Gorontalo Hebat

Sekdaprov Gorontalo Tekankan Penilaian Terintegrasi Delapan Aksi Konvergensi Tengkes

Kamis 14 Agustus 2025
Pelaku Usaha Tambang Pohuwato Normalisasi Sungai di Empat Desa
Advetorial

Pelaku Usaha Tambang Pohuwato Normalisasi Sungai di Empat Desa

Kamis 14 Agustus 2025
Gusnar Ismail-Idah Syahidah Temui Anggota Paskibraka di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail-Idah Syahidah Temui Anggota Paskibraka di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post

Hamim Pou Terima Lencana Melati di Hut Pramuka Ke-59

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.