GOPOS.ID – Menyemarakkan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2021. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan kembali Anugerah Jurnalistik Adinegoro merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.
Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.
Untuk periode 1 Desember hingga 30 November 2020.
Di tahun ini, pandemi Covid-19 yang melanda dunia, membutuhkan kontribusi media dalam mendukung dan menyemangati agar Indonesia bisa melawan Covid-19.
Para wartawan Indonesia banyak menulis, membuat karya yang bersifat menyemangati, membangkitkan semangat untuk tidak begitu saja menyerah pada pandemi Covid-19, juga dalam menghadapi situasi-situasi yang silih berganti di negeri ini.
Kirimkan karya Anda yang bersifat membangkitkan semangat (melawan Pandemi Covic-19 adalah salah satunya, tetapi tentu banyak situasi lain). Karya tersebut yang dimuat/ditayangkan/disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2019 – 30 November 2020.
KATEGORI ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO:
1. Indepth reporting untuk media cetak (AA1)
2. Indepth reporting untuk media siber (AA2)
3. Indepth reporting untuk media televisi (AA3)
4. Indepth reporting untuk media radio (AA4)
5. Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).
PESERTA:
Lomba ini terbuka bagi semua wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber
HADIAH:
Hanya ada satu (1) pemenang pada tiap kategori yang akan mendapatkan hadiah Rp20 juta, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021. Panitia juga akan mengumumkan dan memberikan piagam penghargaan kepada 30 nomine terbaik.
KRITERIA KARYA:
Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020. Karya berupa indepth reporting atau liputan berkedalaman, baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.
Baca Juga: Angka Kejahatan di Pekan ke-35 Tahun 2020 Naik 4,49 Persen
SYARAT PENGIRIMAN:
1. Setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media, maksimal 15 karya dari setiap kategori).
2. Karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2BQRuAj
3. Karya foto dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.
4. Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program bersama sinopsis.
5. Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.
6. Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming, seperti Youtube, vidio.com atau melalui layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox, dan sejenisnya. Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.
BATAS PENGIRIMAN:
Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai 31 Agustus 2020 hingga batas akhir pada 30 November 2020. (andi/gopos)