GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo telah memiliki payung hukum untuk kemudahan berinvestasi di daerah melalui perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perda ini bakal menjadi landasan atau kepastian hukum untuk para investor dalam melaksanakan investasi di Gorontalo dengan mudah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PPBD), DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib usai rapat paripurna pembahasah tingkat II Ranperda PPBD, Senin (18/12/2023).
“Insyaallah segera disampaikan ke Kemendagri dan perda ini segera memperoleh nomor register dan dapat dilaksanakan. Tahun 2024 perda ini sudah berjalan,” ujar AW Thalib.
Perda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo ini akan menjadi payung hukum terhadap terhadap kemudahaan berinvestasi di Gorontalo. AW Thalib menegaskan, para investotr tidak perlu lagi ragu dalam menanam investasi di Gorontalo.
Salah satu kemudahan pelaksanaan investasi antara lain pengurusan izin yang mudah dan terintegrasi satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo.
“Jadi ada kurang lebih 16 sektor yang kemarin kita sudah bahan dan ada breakdown dari peraturan yang ada dan semua bisa dilayani dengan baik,” ujar AW Thalib. (muhajir/gopos)