GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan malapraktik yang merenggut nyawa MA, seorang pasien yang menjalani operasi pengangkatan kista dan miom di RS Multazam Kota Gorontalo, menjadi buah bibir masyarakat di Gorontalo. Namun sejak bergulir Jumat (15/10/2021) hingga Sabtu (16/10/2021) malam, pihak RS Multazam masih bungkam. Belum ada keterangan maupun penjelasan pihak RS Multazam berkaitan masalah yang menimpa almarhumah MA.
Upaya gopos.id melakukan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit yang terletak di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Timur, Kota Gorontalo itu sudah dilakukan sejak Jumat (15/10/2021) sore. Saat itu, gopos.id mendatangi langsung RS Multazam Kota Gorontalo. Kedatangan gopos.id disambut petugas security dan seorang pegawai.
“Tunggu rabu-rabu (sebentar, red) ya,” ujar petugas security yang menunggu di depan pintu ruang manajemen RS Multazam.
Tak lama kemudian, petugas pengamanan tersebut kembali datang menemui gopos.id. “Pak Wakil Direktur sudah pulang. Hari Senin saja.”.
Gopos.id lalu mencoba menghubungi melalui sambungan seluler. Namun panggilan yang dilakukan gopos.id di nomor seluler milik Wakil Direktur RS Multazam dialihkan.
Sabtu (16/10/2021) siang, gopos.id bersama sejumlah wartawan di Gorontalo, kembali mencoba upaya konfirmasi. Tapi lagi-lagi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Gopos.id, mencoba menghubungi Direktur RS Multazam, Syahruddin Sam Biya melalui nomor seluler miliknya 081155xxxx. Akan tetapi panggilan seluler maupun pesan WhatsApp yang ditujukan ke direktur rumah sakit yang beroperasi sejak 2016 itu tak kunjung mendapat balasan.
Berita terkait: RS Multazam Diduga Paksa Pasien Keluar Usai Operasi Gagal, Korbannya Meninggal Dunia
Sementara itu, suami AM, JHA menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik yang dialami mendiang istrinya saat menjalani operasi di RS Multazam Kota Gorontalo. Langkah yang ditempuh di antaranya menyampaikan permasalahan yang ada ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo dengan tembusan IDI Pusat.
“Kita juga akan menempuh proses hukum secara pidana maupun secara perdata,” ujar JHA saat melakukan konferensi pers di kantor Advokat Yakop Mahmud dan Partners (YMP) Kota Gorontalo, Sabtu (16/10/2021).
Advokat Yakop Mahmud menjelaskan, ada empat hal penting yang menjadi perhatian pihaknya dalam permasalahan dugaan malapraktik di RS Multazam. Pertama, kondisi pasien mengeluarkan kotoran pada bekas operasi beberapa hari pasca operasi. Hal itu secara kasat mata menunjukkan ada sesuatu yang salah atau janggal, tetapi ironinya tidak ditangani secara profesional oleh pihak rumah sakit.
“Kedua, pasien disuruh keluar dengan kondisi luka yang terbuka di bagian perut. Alasannya sudah tak ada tindakan medis lain, dan keluarga diminta berdoa saja,” ujar Yakop.
Ketiga, lanjut Yakop, pihak rumah sakit Multazam maupun dokter yang menangani pasien tidak mau mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit lain. Keempat saat keluar dari rumah sakit, pasien tidak diberikan obat ataupun resep.
“Padahal lazimnya orang keluar rumah sakit itu diberi obat. Akan tetapi pasien MA, sebutir obat pun tak diberikan,” tegas Yakop. (adm-01/gopos)