GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan penipuan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, memastikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, dan Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo, tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
Sebelumnya nama kedua pejabat, Safwan Bano, dan Rahmat Pomalingo, sempat mencuat dalam dugaan penipuan Kades Hutabohu terhadap seorang warga, Nurhayati Husain, berkaitan pengurusan dokumen untuk berkas lamaran PPPK. Hal itu seiring adanya Surat Keterangan (SK) yang menerangkan Nurhayati Husain pernah bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, dan Dinas Kominfo Kota Gorontalo.
Hasil RDP Kabupaten Gorontalo mengungkap, dugaan penipuan oleh Kades Hutabohu berawal pada 7 Oktober 2023. Ketika korban, Nurhayati mencalonkan diri menjadi ASN. Terkait hal itu, pihak keluarga Nurhayati mengaku telah menyerahkan uang kepada Kades Hutabohu senilai Rp68 juta.
Kades Hutabohu mengaku menerima Rp5 juta dari jumlah uang yang diserahkan. Di samping itu dia juga mengakui bila menerima dana sebesar Rp8 juta untuk perbaikan kendaraan pribadi tanpa disertai dengan kwitansi resmi.
”Rp8 juta itu saya akui sebagai hutang, bukan dalam pengurusan berkas,” ucap Rustam Pomalingo.
Lebih lanjut dalam RDP diketahui bila Rustam turut mendampingi Nurhayati dalam pengurusan Surat Keterangan di Dinas Kominfo, dan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo. Dalam pengurusan surat keterangan, tak ada sepeser uang yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano, dan Kepala Dinas Pertanian, Rahmat Pomalingo.
RDP diakhiri dengan kesimpulan, Kades Hutabohu diminta mengembalikan dana Rp68 juta kepada korban dalam tenggat waktu 1 minggu.(zidny/abin/gopos)