GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Gorontalo senilai Rp. 1.7 Triliun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf. Ia mengatakan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemprov Gorontalo sepakat menyetujui.
Baca juga: Ketua Deprov Gorontalo Sambut Berbagai Aspirasi Masyarakat Desa Pantungo
Pembahasan tersebut juga sudah melewati tahap tingkat pertama melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo. Setelah rampung keseluruhan, kemudian kesepakatan antara pihak TAPD dan banggar akan disepakati melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (13/9/2021)
“Untuk KUA PPAS saat ini, itu diberikan kesempatan kepada pihak TAPD untuk disampaikan kepada OPD-OPD,” ujarnya
“APBD tahun 2022, acuan dari sini, untuk diparipurnakan pada dua minggu depan. Ini akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Semua ini masuk dalam kesepakatan,” tambahnya
Baca juga: Reses di Pilolalenga, Sitti Nurain Somphie Tampung Banyak Aspirasi
Selain itu Paris juga menekankan anggaran APBD lebih difokuskan pada penangan pandemi Covid-19 dan juga berfokus pada pemulihan ekonomi baik UMKM maupun infrastruktur di Provinsi Gorontalo. (Ari/Gopos)