GOPOS.ID – Motif penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy perlahan mulai terungkap. Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ironinya, kasus dugaan jual beli jabatan yang dialamatkan pada pria yang akrab disapa Rommy itu sudah berlangsung lama. Romi ditengarai sering menjadi ‘makelar’ jabatan di lingkungan Kemenag. Baik di tingkat pusat maupun di daerah.
“Terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian. Kementerian ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian di daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019) dilansir suara.com.
Menurut Febri, penangkapan Rommy di Sidoarjo dilakukan untuk transaksi yang keseian kali.
“Diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya,” kata Febri Diansyah.
Baca juga : Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK
Febri menyebut adapun barang bukti yang telah disita oleh KPK yakni adanya pecahan uang rupiah. Meski begitu, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci soal jumlah uang yang diterima Rommy terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Alasannya, penyidik KPK masih memeriksa secara intensif terhadap Rommy dan empat orang lainnya di Polda Jawa Timur.
“Kelimanya rencana akan dibawa ke kantor KPK, Jakarta setelah usai menjalani pemeriksaan Intensif selama 1 x 24 jam di Polda Jawa Timur,” kata Febri.(adm-02/suara/gopos)