GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) menetapkan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorut setelah sebeumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status terpidana.
Penetapan KPU Gorut ini menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan 2 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu Gorut meminta KPU untuk menetapkan kembali paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Terkait putusan ini KPU Gorut telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU RI. KPU Gorut juga telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut.
“Pedomannya pada Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar.
Terkait nomor urut calon, kata Sofyan, pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar secara otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga dan hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Sofyan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya Rabu 27 November 2024 mendatang.(adm03/gopos)