GOPOS.ID, GORONTALO – Tingginya peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Serambi Madinah, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus menggodok revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras.
Pembahasan ini lebih berfokus kepada penerapan sanksi, peredaran dalam skala besar hingga peredaran miras oplosan yang menyebabkan gangguan kesehatan kepada masyarakat.
Pembahasan dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantarnya Asisten I Setda Provinsi Gorontalo, Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Karo Pemerintahan dan Kesra, Satpol PP, dengan seluruh anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Pembahasan revisi Perda miras ini diseriusi karena memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat Gorontalo.
“Kami berharap ini rancangan revisinya bisa segera kami terima pada tanggal 22 November nanti. Karena target kita revisi Perda Miras harus tuntas di tahun 2021 ini,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, A.W. Thalib, Senin (01/11/21) usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang revisi Perda Miras di aula Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Politisi PPP tersebut juga mengatakan bahwa poin revisi Perda miras akan lebih ditekankan pada pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan dan pengedaran miras agar bisa lebih memberikan efek jera.
“Belum adanya sanksi yang membuat jera para pelaku pengedar maupun pengguna menjadi titik lemah perda sebelumnya. Di perda ini, dipastikan bahwa sanksinya dipertegas lagi untuk menimbulkan efek jera kepada pengedar, distributor maupun pengguna. Karena dengan adanya Miras merusak generasi penerus di wilayah Gorontalo,” jelasnya. (Abin/Gopos)