GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Gorontalo mem-back up , Polres Donggala mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Yaitu pencarian barang bukti perhiasan emas yang dijual pelaku di penjual emas yang ada di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2019, Polres Donggala menerima aduan dari Ni Wayan Lisnadiyanti, warga Jl. Poros Palu Donggala, Desa Loli Dondo, Kecamatan Dawana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Ni Wayan mengadu telah kiosnya telah dibongkar. Saat diperiksa sejumlah perhiasan emas lebih kurang 50 gram telah hilang. Selain itu tiga buah handhpone, uang Rp5 juta serta rokok senilai Rp2 juta ikut raib.
Dari hasil penelusuran, Polres Donggala akhirnya membekuk dua orang terduga pelaku pencurian. Yaitu ATB alias Andi (60) warga Kecamatan Malangke, Kabupaten Masamba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan M alias Mudin (41) , Jl. Anoa 1, Kecamatan Palu Timur, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Andi dan Mudin mengaku telah menjual perhiasan emas yang dicuri di wilayah Gorontalo. Selanjutnya Penyidik Polres Donggala datang ke Gorontalo bersama kedua pelaku. Setibanya di Gorontalo, tim Polres Donggala berkoordinasi dengan Tim Opsnal Resmob Polda Gorontalo. Tim lalu bergerak menuju ke lokasi Pasar Sentral Kota Gorontalo untuk mencari barang bukti yang telah dijual pelaku.
“”Kami membackup Tim Resmob Polres Donggala, untuk mengungkap barang bukti kasus pencurian emas di Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy,S.H.
Menurut IPDA Sucipto Amboy,S.H, barang bukti yang berhasil diperoleh berupa 1 buah kalung emas seberat 9 gram, gelang emas seberat 7 gram, serta cincin emas seberat 4 gram.
“Usai mengamankan barang bukti, penyidik Polres Donggala bersama pelaku itu kembali ke Mapolres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata IPDA Sucipto Amboy. (Isno/gopos)