GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar, akan melakukan pembatasan konstituen yang menghadiri kegiatan Serap Aspirasi (Reses). Kegiatan akan dilaksanakan pada 5-7 Mei 2021, di setiap masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, seusai melaksanakan sosialisasi Reses kepada seluruh Anggota DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 ini memang terjadi perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada pelaksanaan kegiatan Reses. Hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Terkait dengan pelaksanaan Reses, kita laksanakan secara terbatas. Jika dulu kita laksanakan secara terbuka, bahkan kita buat harus memakai terop, meja dan kursi. Tetapi sekarang sudah tidak, karena kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
“Untuk undangannya yang hadir minimal 5 orang, dan batas maksimalnya 10 orang. Diharapkan yang diundang, tokoh-tokoh masyarakat setempat ataupun orang-orang yang memang dituakan di situ,” tambah Mujib.
Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, meskipun jumlah konstituen yang hadir dibatasi, hal tersebut jangan sampai menghambat penyampaian aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu aspirasi yang disampaikan harus benar-benar mewakili kepentingan dari wilayah tersebut.
Sedangkan untuk banyaknya titik pelaksanaannya, kata Mujib, setiap Anggota DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan reses pada dua titik, di wilayah dapilnya masing-masing. Dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan selama 3 hari, yakni 5-7 Mei 2021.
Untuk diketahui, di Kabupaten Blitar sendiri terdapat 22 kecamatan yang dibagi menjadi 6 dapil, dengan jumlah keseluruhan kursi DPRD sebanyak 50 kursi. (mt/adv/gopos)