GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masyarakat harus diberikan informasi data pribadi serta riwayat atau rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan pada Pilkada baik gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya. Mengapa hal itu penting diketahui?
Dosen Ilmu politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra menilai penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU kabupaten/kota harusnya memberi akses data pribadi calon-calon kepala daerah baik calon gubernur, walikota/bupati berserta wakilnya ke masyarakat.
“Saya kira profil calon kepala daerah itu wajib dibuka ya, masyarakat harus mengetahui rekam jejak dari tiap-tiap kandidat,” kata Eka.
Dengan mengetahui data para calon kepala yang diantaranya merupakan pejabat publik merupakan hak masyarakat, agar mereka tidak salah pilih atau tidak seperti peribahasa memilih kucing dalam karung.
Yang masyarakat harus tahu, menurut Eka, ialah akses data kesehatan pribadi untuk menjaga kemungkinan mereka tersangkut narkoba maupun penyakit berat yang mematikan.
Kemudian akses terhadap data pendidikan guna menghindari calon-calon yang memalsukan ijazah. Selain itu data tentang kekayaan dan riwayatnya untuk mendeteksi calon-calon yang terlibat korupsi.
“Banyak hal yang harusnya dibuka, apa yang mereka lakukan selama menjabat sebelumnya, pernah terlibat korupsi atau tidak, atau terlibat tidak pidana lainnya, masyarakat harus tahu, mestinya KPU memfasilitasi,” pungkasnya.(Sari/gopos)