GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota. Kasus suami tabrak istri di Kota Gorontalo kembali direka ulang. Pelaksanaan reka ulang oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota tersebut mengambil lokasi di Jl Raden Saleh, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022).
Lokasi tersebut merupakan lokasi awal terjadinya insiden AHB (suami) menabrak istrinya, SU. Ada 16 adegan yang diperagakan. Diawali dari aksi SU, yang memergoki suaminya, AHB, yang sedang mengendarai mobil. Pada adegan ketujuh AHB sebagai terlapor menabrak sang istri SU yang juga sebagai pelapor.
“Kami melaksanakan sebanyak 16 adegan persesuaian dengan saksi-saksi, terlapor dan korban. Kami melaksanakan 16 adegan selanjutnya hasil dari pra-rekonstruksi, kami akan melaksanakan gelar perkara apakah dapat pada ditingkatkan pada tahap penyidikan atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.
Adegan tabrak tersebut terjadi saat sang istri bersama saksi 1 menyelip mobil milik AHB karena mendapati sang suami bersama seorang perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.
“Kami memastikan betul terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Adegan rekonstruksi yang mulai dilakukan pukul 15.00 WITA tersebut menghadirkan empat orang saksi. Masyarakat serta pengendara yang melintas di kawasan tersebut ikut menyaksikan reka ulang tersebut. (muhajir/gopos)