GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gorontalo masih cukup marak. Buktinya, razia yang dilakukan Polsek Pulubala, Kabupaten Gorontalo di sejumlah warung/kios menemukan sedikitnya 42 liter miras jenis cap tikus. Saat ini minuman haram tersebut telah diamankan di Mapolsek Pulubala.
Informasi yang diperoleh gopos.id, razia miras di sejumlah warung dilakukan Polsek Pulubala, Kamis (29/8/2019). Razia dipimpin langsung Kapolsek Pulubala, Ipda Alfin Dwi Wahyudi Nuntung,Str.K itu. Razia turut menyasar praktek perjudian, narkoba, serta prostitusi.
Dalam pelaksanaan razia, petugas Polsek Pulubala mendapati sejumlah warung/kios yang menjual miras. Temuan itu ditindaklanjuti dengan menyita barang haram tersebut. Total ada sebanyak 42 liter miras jenis cap tikus, 18 botol miras merek Valentine, serta 11 miras merek Pinaraci diamankan dalam razia.
“Barang bukti miras hasil operasi telah kita amankan, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Kapolsek Pulubala, Ipda Alfin.
Baca juga: Kemarau Panjang di Gorontalo, Warga Limboto Barat Salat Minta Hujan
Menurut Ipda Alfin, Polsek Pulubala akan terus melakukan operasi/razia dalam rangka stabilitas, dan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu operasi dilakukan untuk memerantas peredaran miras yang banyak beredar di tengah masyarakat.
“Seperti kita ketahui bersama Kapolda Gorontalo telah berjanji akan memberantas minuman keras di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu Kapolda Gorontalo menekankan kepada seluruh kapolres dan kapolsek jajaran agar memberantas peredaran minuman keras di wilayah masing masing,” ungkap Ipda Alfin.
Ia menambahkan operasi miras dilakukan untuk menangkal sedini mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan ataupun stabilitas Kamtibmas di Polsek Pulubala.(isno/gopos)