GOPOS.ID, GORONTALO – Razia yang dilaksanakan tiga pilar yang terdiri, TNI, Polri dan Pemerintah, di wilayah Kota Gorontalo berhasil menyita 10 unit mesin dindong, Sabtu (16/11/2019) dini hari. Mesin-mesin dindong itu disita di salah satu rumah warga di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Selain mengamankan 10 mesin dindong, tim razia turut mengamankan 13 remaja asyik nongkrong di beberapa tempat. Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Para remaja itu digelandang ke Mapolsek Kota Selatan.
“Sebagai alat bukti maka itu (mesin dindong) kami sita. Dan kita sudah kordinasi dengan Reskrim bahwa itu boleh dibawa. Nanti pemiliknya yang akan mencari di Polsek. Untuk proses selanjutnya biar dari reskrim,” kata Wakapolsek Kota Selatan, Iptu Tajudin Mantali.
Ia menegaskan, sebagai alat bermain judi, meski tidak ditemukan pelaku yang bermain itu tetap diamankan.
“Kita tidak pernah mendengar adanya informasi keberadaan tempat judi dingdong. Tetapi secara kebetulan tim gabungan mengarah ke lokasi itu. Setelah ditelusuri kita temukan itu di salah satu ruangan ada alat permainan dindong,” tuturnya.
Menurutnya di tempat itu sering dimainkan dindong. Berhubung waktu yang sudah larut malam maka tidak ada yang bermain. Tidak menutup kemungkinan kalau di siang hari, sudah pasti ada yang bermin.
“Jelas itu kita akan proses. Nanti kita akn serahkan sama kapolsek. Kita sudah temukan alat yang biasa digunakan untuk bermain judi, bahkan terinformasi masyarakat sudah resah adanya permainan itu,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi sasaran operasi adalah Kelurahan Biawu, Limba B, Biawao, Limba U 1 dan Limba U 2. Lima kelurahan ini di wilayah Kecamatan Kota Selatan yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan.(Isno/gopos)