GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar, secara resmi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2021-2026.
Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Laporan Pansus 1, dan persetujuan hasil pembahasan atas rancangan perda tentang RPJMD Kabupaten Blitar 2021-2026. Hasil keputusan diperoleh secara hybrid, di gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (26/7/2021).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua I Abdul Munib, Wakil Ketua II Susi Narulita KD, dan Wakil Ketua III Mujib. Sementara 34 anggota DPRD mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.
Persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus I. Wakil Ketua Pansus I, Medi Wibawa. Dirinya menyampaikan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2021-2026, mengusung visi dan misi Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia.
“Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan empat poin misi daerah. Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan takwa dengan kearifan lokal. Kedua, meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi, dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Untuk yang ketiga, kata dia, pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas. Keempat yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui potensi ekonomi, dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Medi melanjutkan, RPJMD yang ditetapkan itu akan menjadi titik akhir dari proses panjang perwujudan misi jangka panjang daerah pertama, setelah otonomi daerah. Sasaran pokok pembangunan telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2005-2025, yang telah tertuang pada Perda Kabupaten Blitar No.24 tahun 2008.
Menurutnya, penyusunan dokumen RPJMD harus terbuka kepada semua stakeholder Kabupaten Blitar. Terutama kelompok masyarakat Kabupaten Blitar, untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Wakil Bupati Rahmat Santoso menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pansus RPJMD, karena telah menyelesaikan Raperda RPJMD dengan tepat waktu. Setelah disetujui, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi,” pungkasnya. (mt/adv/dprd/gopos)