GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Gedung DPRD Kota Kotamobagu Selasa 21 Mei 2024 dipenuhi semangat baru dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si. Rapat ini membahas dua agenda penting penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam pernyataannya, Asripan Nani mengungkapkan apresiasinya kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah memberikan rekomendasi berharga untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kotamobagu.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga,” ujar Asripan.
Rekomendasi yang diberikan DPRD, menurut Asripan, merupakan bukti nyata tanggung jawab dan kepedulian tinggi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Rekomendasi ini akan segera ditindaklanjuti untuk optimalisasi kinerja pemerintah daerah saat ini dan di masa depan.
“Bagi pihak Eksekutif, rapat paripurna pada hari ini juga merupakan wahana untuk menganalisis kondisi dan capaian kinerja pemerintah kota sepanjang tahun 2023 yang lalu, sehingga diharapkan akan mendorong semangat objektivitas dalam memotret kinerja pemerintah daerah,” tambah Asripan.
Selain membahas LKPJ, rapat paripurna ini juga membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Asripan menekankan pentingnya arsip sebagai dokumen kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan. Kehadiran peraturan daerah ini bertujuan untuk menjamin tertib pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan dan memastikan ketersediaan arsip yang terpercaya untuk melindungi kepentingan daerah.
“Mengingat pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tutur Asripan.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini adalah Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin J. Mokodongan, S.H., para anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly Z. Adam, S.H., M.H., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.(Zak)