GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam kesempatan itu, ada lima agenda penting yang dibahas.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Hadir pula puluhan Anggota DPRD serta jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar yang hadir di dalam ruangan.
Suwito menyampaikan, lima agenda yang dibahas antara lain, pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, yang kedua, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Ketiga, Persetujuan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, yang keempat, Penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Terakhir, Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan Panitia Khusus RPJPD.
“Jadi ada dua hal yang menjadi dasar pada rapat paripurna kali ini, pertama pada 22 Mei 2024 Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya pada 28 Mei 2024 Fraksi menyampaikan pandangan umumnya,” katanya.
Kemudian, setelah itu, kata dia, yakni hasil dari Badan Anggaran usai membahas dan mencermati materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Dasar lain, tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, di mana bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, kemudian dilanjutkan pandangan umum fraksi,” ujarnya. (mt/adv/dprd/gopos)