GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Keuangan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (2/9/2021).
Dalam rapat paripurna itu, dihadiri secara langsung oleh Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang berasal dari lima fraksi, rapat itu dihadiri oleh 32 anggota yang hadir secara langsung di ruang rapat maupun secara virtual.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada tanggal 1 September 2021.
Baca Juga: Raperda RPJMD Kabupaten Blitar 2021-2026 Disetujui
“Surat dengan nomor 900/1766/409.204.2/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021, Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021, dan Ranperkada tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021,” katanya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah menyampaikan, tujuan pembahasan Ranperda tersebut guna menyesuaikan atau mengakomodir kebijakan dari sejumlah ruang lingkup pemerintahan. Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Pemerintah pusat, kata dia, meliputi kebijakan yang terdiri pertama dana alokasi umum, kedua dana alokasi khusus, ketiga dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), keempat dana hasil bagi pajak atau dana hasil bukan pajak.
Sementara untuk pemerintah provinsi (Pemprov) meliputi, pertama dana bagi hasil pajak provinsi, kedua bantuan keuangan khusus dari pemprov, dan ketiga dana operasional sekolah.
Sedangkan untuk yang lain yakni, penyesuaian pendapatan asli daerah. Kemudian sisa lebih anggaran (SilPa) anggaran tahun sebelumnya, dan terakhir penyelesaian program dan sub kegiatan daerah. (mt/adv/dprd/gopos)