GOPOS.ID, GORONTALO – Pembahasan tingkat satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan izin berusaha di daerah telah selesai dibahas. Sejalan dengan itu, ranperda ini telah siap difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, pembahasan tingkat satu ranperda ini telah selesai dan memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi serta pihak eksekutif.
“Jadi ini pembahasan akhir atau finalisasi ranperda pennyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Yang mana tadi merupakan hasil akhir dari pembahasan. Ini juga akhir pembicaraan tingkat satu sebelum menuju pembicaraan tingkat dua,” ujar AW Thalib usai Rapat Kerja Finalisasi Rancangan Perda PPBD Tim Panitia Khusus I DPRD Provinsi Gorontalo Bersama Pemerintah Daerah(Instansi Terkait), Selasa (17/10/2023).
Menurut AW Thalib, ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo ini telah melalui kajian serta dibawa ke tim perumus ranperda.
“Tim perumus telah merumuskan sesuai dengan normat aturan perudang-undangan yang kemudian dipaparkan langsung oleh kepala dinas PTSP. Memang ada sebagian redaksi yang kita koreksi tapi tidak menggantikan substansi. Karena semua sudah sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya,” ujar AW Thalib.
Setelah pembahasan tahap satu selesai, ranperda ini selanjutnya akan dievaluasi oleh kemendagri. Biro hukuk akan menfasilitasi ranperda ini hingga ke Kemendagri.
“Pada intinya ranperda ini bakal memberi kemudahaan dalam berusaha, pemberian pelayanan terbaik. Kemudian bidang usaha mana saja yang menjadi kewenangan yang nanti akan dikelola oleh badan perizinan atau PTSP,” ujar AW Thalib. (muhajir/gopos)