GOPOS.ID, GORONTALO – Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni pengendalian minuman beralkohol dan sistim kesehatan daerah bakal menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Dua ranperda ini disepakati menjadi usulan inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo setelah rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (15/1/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengatakan, ranperda minuman beralkohol memang menjadi salah satu ranperda yang akan menjadi prioritas pembahasannya di legislatif.
Urgensi pembahasan ranperda ini melihat tingkat konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo yang menempati salah urutan daerah tertinggi di Indonesia. Adnan Entengo menilai hal ini tentu bertolak belakang dengan falsafah dan julukan Gorontalo sebagai Serambi Madinah.
“Sehingga kami telah berinisiatif melahirkan ranperda ini. Adapun salah satu tujuannya adalah menjaga generasi muda kita ke depan. Selain itu menjadi bagian untuk menjaga ketertiban umum karena kita ketahui banyak persoalan (kriminalitas) disebabkan oleh minol,” kata Adnan Entengo.
Menurut Adnan, Pemerintah Provinsi Gorontalo harus memiliki payung hukum yang kuat dalam mengendalikan pengedaran minuman beralkohol di Gorontalo
Selain ranperda minuman beralkohol, ranperda sistim kesehatan daerah juga jadi salah satu ranperda yang menjadi usul inisiatif DPRD untuk segera dibahas lewat paripurna.
“Untuk sistim kesehatan daerah ini akan digabungkan atau akan dikaji masuk di dalamnya terkait dengan pengaturan sistim jamkesda,” kata Adnan. (muhajir/gopos)