GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, harus disupport pemerintah daerah.
Seperti yang disampaikan Anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki bahwa Ranperda tersebut sejatinya harus ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kewenangan pengawasan di bidang perdagangan dilakukan pemerintah pusat, gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerjanya,” jelas Yeyen.
Termasuk di dalamnya, kata Yeyen, adalah kewenangan pengawasan perdagangan minuman beralkohol oleh Bupati dan Wali Kota.
Raperda ini juga perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari kepala daerah menyangkut pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah kerjanya dengan peraturan daerah.
“Seperti pengaturan penjualan langsung dan pengeceran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Karena di daerah tersebut banyak yang mengonsumsi minuman beralkohol terutama di daerah pertambangan,” ujarnya. (Isno/gopos)