GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo terus memacu perampungan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lalu lintas kontainer Provinsi Gorontalo. Selain membahas di internal, Deprov Gorontalo juga turut mengkonsultasikan Ranperda tersebut ke Kementerian Perhubungan RI, Kamis (27/2/2020).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengungkapkan, konsultasi di Kementerian Perhubungan itu mendapat beberapa poin penting terkait Ranperda Lalu Lintas Kontainer.
“Pertama ranperda yang sementara kita genjot itu tidak boleh melanggar ketentuang undang-undang di atas yang berlaku,” ungkap Ismail kepada gopos.id.
Konsep regulasi yang dibuat menurut Ismail boleh dibuat asal tidak mendaulati peraturan yang sudah berlaku. Misalnya sanksi yang akan diberlakukan.
Di samping itu, pembentukan perda tentang lalu lintas kontainer ini harus sesuai kebutuhan daerah.
“Seperti ruas jalan di daerah kita kan beda. Jadi untuk membektuk Ranperda ini harus memperhatikan ruas jalan daerah,” imbuhnya.
Contoh lain disampaiman Ismail terkait kebutuhan daerah adalah beban kontainer yang sangat tinggi.
“Model perdanya kita mengatur lebih spesifik misalnya perda konteiner kalau belum diatur dalam sanksinya misalnya parkiran. Dalam perda kita akan atur parkirannya karena akan mengganggu pengendara lain,” ujar Ismail. (Muhajir/gopos)