GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna, bersama seluruh Forum Kordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, Senin (21/6/2021).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengatakan seluruh anggota legislatif (Aleg), telah menyetujui ranperda tersebut. Hal itu dibuktikan dengan persetujuan fraksi partai. Di antaranya Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca Juga: Dutalanaa dan Tabongo Timur, Masuk Lomba Desa Kelurahan Tingkat Provinsi Gorontalo
“Pada paripurna kemarin, seluruh fraksi menerima ranperda tersebut. Di DPRD Kota Gorontalo ada enam fraksi partai, dan Alhamdulillah tidak ada fraksi yang menolak,” kata Hardi saat ditemui gopos.id, Kamis (24/6/2021).
lebih lanjut, ia menambahkan pada rapat tersebut tidak hanya membahas ranperda saja, namun juga membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Gorontalo tahun 2020. Dirinya, bersama seluruh fraksi partai mengapresiasi laporan tersebut. Kerena menurutnya APBD terkrlola dengan baik, meskipun banyak kendala yang dihadapi akibat wabah Covid-19.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun 2020,” pungkasnya. (Sari/gopos)