GOPOS.ID, GORONTALO– Pasca putusan Pengadilan Negeri Limboto terkait perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 21 dengan penggugat Rusli Habibie kepada Rustam Akili (RA), majelis hakim memutuskan bahwa RA memiliki hutang dengan nilai Rp 915juta yang harus dibayar RA kepada Rusli.
Kendati demikian, kuasa hukum RA, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Limboto tersebut.
Terkait dengan upaya banding itu, Rusli Habibie mengungkapkan bahwa itu adalah upaya hukum dari RA sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut Rusli bahwa setidaknya ia telah melakukan upaya hukum atas hak-hak yang tidak dilaksanakan RA terhadap hutang yang telah dipinjamkan beberapa waktu lalu.
“Saya sangat menghormati hukum. Sehingga upaya saya untuk meminta hak-hak saya diajukan melalui pengadilan. Pengadilan pun telah memutuskan bahwa saudara RA memiliki hutang kepada saya. Lantas apakah putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak, saya tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya banding yang dilakukan RA dalam perkara ini, ini menjadi ranah dia untuk membuktikan,” ucap Rusli Habibie.
Sejauh ini dikatakan Rusli bahwa dirinya sering mendapatkan penyampaian-penyampaian yang bertolak belakang dengan fakta hukum terkait hutang tersebut. Belum lagi dirinya dipojokkan dalam persoalan lain atas penggunaan uang tersebut. Namun semuanya tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Malah, majelis hakim memperkuat bahwa uang yang dipakai oleh RA adalah hutang yang harus diganti RA kepada dirinya.
Terkait dengan upaya perdamaian untuk hutang tersebut, dikatakan Rusli bahwa sejatinya ia tidak ingin mengungkit persoalan tersebut dan tidak ingin menempuh jalur hukum. Niat baik dari RA yang dibutuhkan sebelum adanya proses hukum di pengadilan.
Sebab menurut Rusli, RA merupakan salah satu orang terdekatnya. Baik di politik maupun di pemerintahan.
“Dia (RA) itu bekas tim saya, mantan anggota Golkar, mantan ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Tetapi sejauh ini tidak ada upaya-upaya untuk datang ke saya. Sebagai manusia biasa jelas saya memiliki empati atas dia. Tetapi dia yang tidak menunjukkan itu. Sehingga saya pun menempuh ini dengan jalur hukum,” jelas ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo itu.
“Toh kalau sekarang dia datang ke saya, sudah terlambat. Kalau dia datang sebelum saya perkarakan di Pengadilan, mungkin bisa diaturlah. Ini putusan pengadilan sudah keluar, tinggal bagaimana upaya dia untuk membuktikan di upaya banding atau kasasi nanti,” tandas Rusli. (andi/gopos)