GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang pembatasan usia dan ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memicu seruan agar seluruh rakyat mengawal agar konstitusi bangsa tidak diacak-acak oleh elit politik termasuk penguasa.
Bahkan hari ini Kamis (22/8/2024) sejumlah massa baik dari tingkatan artis, buruh, emak-emak pembela demokrasi hingga mahasiswa turun ke jalan untuk mengawal agar revisi Perubahan UU Pilkada tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab jika RUU Pilkada disahkan maka dapat mengancam demokrasi.
Merespon ini, Wakil katib Syuriah PWNU KH. Abdullah Aniq Nawawi mengatakan bahwa PWNU Gorontalo telah menggelar rapat terbatas siang tadi untuk memastikan sikap PWNU Gorontalo. Dimana dari sikap itu, PWNU Gorontalo dapat merasakan kegelisahan serta gejolak yang tengah terjadi pada masyarakat, khususnya masyarakat Gorontalo terkait putusan MK dan upaya DPR RI merivisi UU PILKADA
“PWNU Gorontalo akan merumuskan sikap dengan terlebih dahulu melakukan rapat terbatas guna menganalisa dan mencermata situasi di atas. Dimana kami PWNU Gorontalo akan menyampaikan dan menitipkan sikapnya kepada PBNU, serta meminta arahan dari PBNU terkait situasi-situasi Nasional,” kata pengasuh pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Pohuwato itu.
Menurutnya PWNU Gorontalo pada dasarnya mengharapkan semua elemen bangsa agar mengedepankan etika dan akhlak dalam berpolitik dan bernegara, serta mengedepankan maslahah ‘ammah (kemaslahatan bersama).
“Kami sejatinya mendukung semua upaya konstitusional dan menolak semua upaya yang dapat mencederai konstitusi serta mengabaikan etika. Mudah-mudahan rakyat kita bisa bersatu-padu dalam mengawal konstitusi agar tidak dicederai dan diacak-acak seperti ini,”tandansnya. (adm-01/gopos)