GOPOS.ID, GORONTALO – Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo dituduh menyebarkan aliran sesat. Hal itu sampai berujung pada pemanggilan Kades tersebut oleh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beny Theddy saat diwawancarai Gopos.id menyebutkan pihaknya mendapati pemahaman keagamaan berbeda yang diyakini oleh oknum kades tersebut. Salah satunya, kata Herry adalah informasi tentang hukum solat di masjid.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa menurut kades itu solat di masjid tidak wajib,” kata Herry, kamis (14/11/24).
Setelah diklarifikasi, hal tersebut dibantah oleh kades tersebut. Bahkan, kata Herry, oknum kades itu membantah bahwa yang diyakininya bukan sebuah aliran. Hal berbeda yang ditemui Herry saat klarifikasi adalah perihal keyakinan terhadap Nabi Muhammad.
Kata Herry, berdasarkan keyaknian Kades tersebut meyakini bahwa utusan Allah adalah sosok yabg bernama Ahmad.
Herry menambahkan bahwa keyakinan semacam ini sudah lama berkembang di desa yang dipimpin oleh kases tersebut. Politis PKS itu menyebutkan, pihaknya khawatir kemunculan paham tersebut dapat menciptakan gesekan di masyarakat.
“Kami khawatir nanti akan terpecah antara golongan yang sepaham dengan kades atau yang bersebrangan dengan beliau,” ungkapnya.
Lebih jauh, Herry mengatakan untuk menindaklanjuti hal ini lebih lanjut, pihaknya akan menyurat ke Kementrian agama dan Majelis Ulama Indonesia.