GOPOS.ID – Tak terasa hari ini (24/1/2023) telah memasuki bulan Rajab. Itu Artinya, sebentar lagi sebentar lagu bulan suci Ramadan akan segera tiba.
Pasalnya, puasa yang ditinggalkan saat Ramadan wajib untuk diganti di hari lain dan jumlahnya pun harus sesuai. Hukum mengganti puasa Ramadan dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah:184), mengutip dari laman indotensia.suara.com
Mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan dapat dilakukan secara berurutan atau secara terpisah.
Waktu mengqadha puasa dimulai sejak 2 Syawal atau sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri hingga memasuki bulan Ramadan selanjutnya.
Karena itu, sebelum memasuki bulan suci Ramadan, sebaiknya kita segera mengganti hutang puasa yang belum terbayarkan. Berikut niat qadha puasa Ramadan:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Melansir NU Online, orang yang lupa dengan banyaknya puasa yang ditinggalkan maka sebaiknya mengganti dengan jumlah hari maksimum, seperti pada wanita berarti batas maksimal kebiasaan haid.
Karena mengganti puasa dengan jumlah yang lebih banyak jauh lebih baik daripada kurang. (Suara/Putra/Gopos)