GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BNNKB II) denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB serta denda PKB dimulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Plt.Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kamis (22/10/2020).
Beberapa poin yang terkait dijelaskan sebagai berikut :
Dalam bab dua (2) pasal empat (4) ayat satu (1) dijelaskan besarnya pemberian keringanan atas keterlambatan membayar. Baik berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta sanksi administrasi berupa denda.
“Kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” bunyi poin A.
Di poin selanjutnya juga disebutkan kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sementara, denda atas keterlambatan membayar PKB dibebaskan 100 persen.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Tanggapi Apresiasi Mendagri
“Ketentuan tentang pembebasan BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) tidak termasuk kendaraan baru,” bunyi ayat dua (2).
Dalam pasal tiga (3) ayat satu (1) dan dua (2) dipaparkan, untuk mermperoleh keringanan, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan PKB dan BBNKB.
Pelayanan pemberian keringanan serta pembebasan denda PKB dan BBNKB, berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
“Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pasal dua (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo,” bunyi pasal lima (5).