GOPOS.ID, GORONTALO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo terus menunjukkan eksistensinya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan ahli waris korban kecelakaan kerja.
Seperti pada Puncak Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo kembali membayarkan santunan kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman mengungkapkan, di Puncak Peringatan Bulan K3 ini pihaknya membayarkan kurang lebih hampir 500 juta rupiah kepada para ahli waris korban kecelakaan kerja.
“Hari ini kami menyerahkan dua santunan jaminan kecelakaan kerja kepada dua ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan ini tidak menggantikan almarhum yang meninggal dunia, akan tetapi negara hadir memberikan perlindungan kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja agar mereka bisa melanjutkan hidupnya,”ungkap Arif Budiman pada Puncak Peringatan Bulan K3 tingkat Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Dumhil Kota Gorontalo, Jumat (10/2/2023).
Arif Budiman pun menghimbau kepada para pekerja agar tetap menjaga keselamatan dan kesehatan dilingkungan kerja masing-masing agar resiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
Ia juga menambahkan pada tahun 2022 kemarin, pihaknya mencatat terjadi 158 kasus kecelakaan kerja. Sementara untuk awal tahun 2023 sudah terjadi 8 kasus kecelakaan kerja. (Indra/Gopos)