GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo meminta PT Tri Jaya Tangguh untuk mengembalikan aset berupa fasilitas gedung dalam keadaan baik. Permintaan itu disampakan setelah pihak PT Tri Jaya Tangguh memutuskan tak memperpanjang lagi kontrak bangunan aset Pemkab Gorontalo tersebut.
Ketentuan pengembalian aset dalam keadaan baik tersebut menurut Sekretatris Daerah Kabupaten Gorontalo, Rony Sampir sudah ada dalam perjanjian kontrak yang disepakati oleh Pemda dan pihak TJT. Dengan begitu, ketika ada pihak lain yang hendak menyewa banguan tersebut, banguan siap digunakan dalam keadaan baik.
“Dalam peerjanjian itu disebutkan ketika pihak TJT tidak lagi menggunakan aset Pemda maka pihak TJT berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut dalam keadaan baik, termasuk di dalamnya mesin-mesin pabrik,” kata Rony.
Saat ini, sambung Rony, pihak TJT telah menyurat ke Pemerintah Daerah untuk meminta didampingi dalam rangka memperbaiki gedung dan mesin-mesin yang ada di dalamnya. Setelah perbaikannya selesai, baru akan diserahterimakan kembali ke Pemda.
“Setelah perbaikan baru kami akan membentuk tim Berita Acara Serah-Terima (BAST),” kata Rony, melanjutkan.
Lebih jauh, Rony menambahkan, gedung beserta mesin di dalamnya selanjutnya akan dikontrakkan ke pihak lain. Strategi ini dimaksudkan untuk menampung sejumlah pekerja TJT yang tidak mau dipindahkan ke pabrik di Tangkobu.
“Jadi, kalau memang tidak ada pihak ke tiga yang mengelola, gedung tersebuut akan dikelola oleh Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tutupnya. (Abin/Gopos)