GOPOS.ID, BLITAR – Mendekati libur hari raya Natal dan tahun baru (Nataru), PT kereta api Indonesia (KAI) mengeluarkan peraturan baru terhadap penumpang kereta api jarak jauh. Penumpang diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebelum diperkenankan menggunakan kereta api (KA). Peraturan itu berlaku mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Aturan yang dibuat PT KAI sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menuturkan pihaknya juga turut serta mencegah penyebaran COVID-19 yang masih besar angka penyebarannya.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tuturnya, pada Senin, (21/12/20).
Baca juga: Daftar Stasiun yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen
Dadan melanjutkan, masa berlaku Rapid Test Antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3) KA. Penumpang juga diharuskan menerapkan 3M saat menaiki KA. Rapid Test Antigen sendiri tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
“Selain membawa bukti hasil Tes Rapid Antigen, setiap penumpang KA juga diharuskan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.(mt/gopos)