GOPOS.ID, GORONTALO – Sebelum menerapkan sanksi terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga ke desa dan kelurahan akan melaksanakan sosialisasi selama tiga hari.
Yang dimulai sejak ditandatangani peraturan gubernur tentang PSBB, Senin (4/5/2020) hingga Rabu (6/5/2020). Setelah itu, Kamis besoknya, akan diterapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar PSBB tersebut.
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie membeberkan bahwa setelah menandatangani Pergub Senin (4/5/2020) besok, selama tiga hari kedepan pemerintah provinsi hingga ke desa-desa wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat. Termasuk melibatkan media dalam upaya sosialisasi tersebut.
“Mulai besok seluruh jalur, baik udara, laut dan darat kita mulai tutup besok. Berlakunya tanggal 4 besok. Kita lauching. Untuk tingkat Provinsi di Bundaran simpang lima telaga-kota,” ucap Rusli Habibie, dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Ahad (3/5/2020).
Nantinya PSBB di Gorontalo akan berlaku sejak tanggal 4 Mei hingga 18 Mei atau 14 hari, untuk aktivitas masyarakat hanya bisa dimulai pukul 06.00 WITA sampai 17.00 WITA.
Setelah itu pihak pengamanan baik kepolisian, TNI dan Satpol PP akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang sudah ditetapkan.
“Kami mohon waktu tiga hari mensosialisasi Pergub ini. Apa saja intisari dari Pergub itu. Apa yang bisa dilakukan masyarakat dan apa yang tidak bisa dilakukan masyarakat. Setelah hari Rabu selesai sosialisasi, hari kamis akan ada penindakan dari aparat,” jelasnya.
Untuk pasar tradisional ditegaskan Rusli Habibi ditutup selama 14 hari. Masyarakat yang ingin belanja disarankan untuk menggunakan aplikasi pasar online yang telah disediakan oleh masing-masing daerah.
Sementara untuk pasar harian, hanya akan buka di waktu PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga:Â Mulai Besok PSBB di Gorontalo Diberlakukan, Pasar Mingguan Resmi Ditutup
“Intinya seluruh daerah setuju. Dalam pembahasan tadi tidak ada yang signifikan yang sampaikan Bupati/Wali Kota.
“Hanya saja ada beberapa pasal yang dibahas dan sempat dipertanyakan. Tetapi semuanya sudah sepakat. Mereka mendukung upaya PSBB melalui Pergub yang akan kita terbitkan besok,” tandas Rusli.
Upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam PSBB ini untuk menekan bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19 . (arie/gopos)