Proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar. (Foto: Gopos.id)
GOPOS.ID, BLITAR – Pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, yang berlokasi di Lingkungan Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar diduga dibangun asal-asalan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan kejanggalan yang dilakukan pelaksana proyek. Proyek Lapas Kelas IIB Blitar itu juga menelan anggaran negara yang tidak sedikit. Total sebanyak Rp15,6 miliar harus dikeluarkan.
Proyek itu sendiri mulai dijalankan 2 Oktober 2023 lalu. Pekerjaan fisik difokuskan pada pemerataan dan pematangan. Oleh karena itu diperlukan bahan material untuk menguruk lahan untuk menjaga stabilitas dan mengantisipasi air hujan.
Alih-alih menggunakan bahan material yang sesuai dengan aturan, pekerjaan proyek itu diduga malah menggunakan material ilegal.
PT Cahaya Legok Pratama menjadi pelaksana proyek dengan jenis pekerjaan pengadaan jasa kontruksi pematangan lahan dan turap relokasi Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023.
Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan itu, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.
Kasus ini mencuat ketika beberapa warga di sekitaran tambang yang diduga ilegal itu, membocorkan kemana material ini diangkut.
Alhasil, terungkap bahwa material-material ilegal itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas II B Blitar, yang saat ini sedang berlangsung.
“Dibawa ke Kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya,” ujar seorang warga di sekitar tambang.
Dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya disembunyikan. Parahnya lagi, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.
Hal ini tentu menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal ini mencederai keterbukaan informasi publik.
“Sudah gak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? Mau main slintat-slintut? Ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap Sadewo, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu (28/10/2023).
Fakta lainnya yaitu material urugan yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.
Sementara itu, Andre selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar.
“Iya mas akan kami perhatikan,” kata Andre kepada awak media. (blt/gopos)