GOPOS.ID, BONE BOLANGO – KPU Bone Bolango mengungkap visi dan misi serta program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal ini terungkap saat Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan penyusunan visi, misi, program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh KPU Bone Bolango (2-8-2024).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkap dokumen visi, misi dan program bakal calon harus sesuai dengan dokumen RPJPD Bone Bolango.
“Jadi kami berharap pada hari ini dari partai politik dari masing-masing LO ini dapat menyimak apa yang nanti akan disampaikan,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Kata Sutenti kedepannya para Bapaslon harus paham apa saja yang wajib di masukan ke dalam visi dan misi serta program terkait dokumen RPJPD Bone Bolango.
Ditempat yang sama, Subkor Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Bone Bolango, Rahmad Hamzah mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pilkada 2024
Dasar Hukum yakni berdasarkan Permendagri NO. 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan dokumen Pasal 42. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Pasal 44 Hasil rancangan teknokratik RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
a) Pendahuluan
b) Gambaran Umum Kodisi Daerah
c) Gambaran Keuangan Daerah
d) Permasalahan dan Isu Strategis Pasal 47 Penyusunan Ranwal RPJMD mencakup dokumen KLHS.
Kata dia, Urgensi Penyusunan RPJPD 2025-2045
1. RPJPD disusun sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas 2045
2. Periode RPJPD 2005-2025 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada Serentak Tahun 2024
3. Pilkada Serentak Tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi misi sesuai dengan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dalam proses penyusunannya berpedoman pada RPJPD yang baru (Periode 2025-2045)
4. Inmendagri RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 point ke-tujuh menyatakan bahwa Rancangan RPJPD Tahun 2025 2045 dan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. (Putra/Gopos)