No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Profil Hakim Agung yang Adili Kasus Ferdy Sambo, 2 Menolak 3 Mengabulkan Kasasi

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 10 Agustus 2023
in Nasional
0
Profil Hakim Agung yang Adili Kasus Ferdy Sambo, 2 Menolak 3 Mengabulkan Kasasi

Profil Suhandi, Hakim Agung MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo. (mahkamahagung.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Hukuman Ferdy Sambo dan 3 orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA). 

Mengutip dari laman suara.com, melalui putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023), MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati jadi pidana seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo pun dipangkas dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. 

Hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal turut didiskon dari penjara 13 tahun jadi 8 tahun. Terakhir ada ART Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Dua Hakim Dissenting Opinion

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Namun, ternyata ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Meski dissenting opinion atau menolak kasasi, suara dua hakim tersebut kalah dari tiga anggota majelis hakim lain sehingga putusan hakim tetap memotong hukuman Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Disnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023). 

Berikut Simak profil 5 hakim yang korting hukuman Sambo cs berikut ini.

1. Suhadi

Suhadi merupakan Hakim Agung yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo cs yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023). Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun. 

Baca Juga :  Putri Candrawathi Tidak Ditahan Alasan Anak, Ini Tanggapan Menohok Melanie Subono

Suhadi dikenal sebagai hakim yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, Suhadi juga dikenal keras. Dia pun memegang sejumlah jabatan penting selama berkiprah di MA. 

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953 ini pernah jadi Juru Bicara MA. Kemudian berlanjut sebagai Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Jejak pendidikan Suhadi antara lain pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Dia lalu mendapat gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. 

Suhadi kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Kekinian dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto 

Kemudian ada Hakim Agung Suharto yang juga mengadili sidang kasasi Sambo cs. Suharto dilantik jadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Dia juga dipercaya sebagai Juru Bicara MA sejak tahun 2023 ini.

Jauh sebelumnya Suharto adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016). Dia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suharto antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013). Suharto adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Dia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

Baca Juga :  Status Gunung Anak Krakatau Naik Level, Masyarakat Diminta Waspada

3. Jupriyadi 

Berikutnya ada Hakim Agung Jupriyadi. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Jupriyadi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Profil dan Rekam Jejak Hakim MA Jupriyadi yang Dukung Ferdy Sambo Dieksekusi Mati: Jebloskan Ahok Masuk Bui. (ikahi.or.id)

Jupriyadi merupakan salah satu hakim anggota yang turut menangani kasus penodaan agama yang menjerat Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu Jupriyadi adalah hakim anggota PN Jakarta Utara.

Pada tahun 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan tak lama setelah perkara itu selesai. Pria kelahiran 1962 itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

4. Desnayeti 

Selanjutnya ada Hakim Agung Desnayeti yang dilantik pada Januari 2013. Sebelumnya Desnayeti adalah Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. 

Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dia kemudian meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2019. Desnayeti adalah salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

5. Yohanes Priyana 

Terakhir ada Hakim Agung Yohanes Priyana. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, bersamaan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Yohanes meraig gelar S1 Hukum Keperdataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia lalu melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Ferdy SamboHakim AgungMahkamah Agung
Previous Post

Aleg Karman Ruchban Siap Emban Tanggungjawab di DPRD Bonebol

Next Post

Penjagub Gorontalo bakal Pertemukan Perusahaan dengan Pencari Kerja

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Penjagub Gorontalo bakal Pertemukan Perusahaan dengan Pencari Kerja

Penjagub Gorontalo bakal Pertemukan Perusahaan dengan Pencari Kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.