GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pemanfaatan potensi panas bumi (Geothermal) di Indonesia. Jokowi menginstruksikan perlunya penyederhanaan izin pemanfaatan potensi Geothermal untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Dalam pidato pembukaannya di Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2024 di Jakarta, Rabu (18/9/2024), Jokowi menyoroti bahwa Indonesia belum memanfaatkan sumber daya panas bumi sebaik-baiknya, yang dapat menghasilkan sekitar 24 ribu megawatt listrik.
“Yang membingungkan bagi saya adalah meskipun menghadapi peluang yang luas, terbukti dengan banyak investor yang mencari energi hijau dan potensi kami untuk menghasilkan 24 ribu megawatt (listrik), kami tidak dapat mengerjakan (pembangunan PTLP) dengan cepat,” katanya.
Presiden kemudian mengutip Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa kendala utama pemanfaatan panas bumi yang efektif adalah proses perizinan yang rumit dan panjang.
“Menteri ESDM sebelumnya mengatakan mungkin perlu waktu lima hingga enam tahun untuk menyelesaikan persyaratan izin. Ini adalah masalah yang perlu kita tangani terlebih dahulu agar investor dapat membantu kita meningkatkan tingkat optimalisasi potensi 24 ribu megawatt yang saat ini macet di 11 persen,” tegasnya.
Dengan begitu, Indonesia akan dapat menghasilkan listrik hijau dalam jumlah yang lebih tinggi, ujarnya.
Lebih lanjut, kepala negara menilai bahwa proses yang panjang dapat menghalangi investor untuk melanjutkan penempatan modalnya di proyek PLTP.
“Secara pribadi, saya tidak akan cukup sabar untuk menunggu selama enam tahun, meskipun banyak yang mengatakan bahwa saya adalah orang yang sabar,” candanya.
Jokowi kemudian menegaskan kembali pentingnya Indonesia mengejar pengembangan energi hijau dengan mengoptimalkan potensi panas buminya yang sangat besar.
“Indonesia diperkirakan menyimpan sekitar 40 persen potensi panas bumi dunia. Ini menandakan bahwa kita memiliki banyak peluang untuk diraih,” pungkasnya.(Antara/gopos)