GOPOS.ID, JAKARTA – Pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden (Bacapres-Bacawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023). Pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu telah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari KIM.
“Jam 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023), dikutip dari laman suara.com.
“Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10.00 WIB oleh gabungan parpol KIM,” tambah dia.
Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.(suara/hasan/gopos)