GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga, Kabupaten Gorontalo, kembali menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus. Puluhan liter minuman haram itu disita dari hasil patroli rutin yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Patroli rutin dipimpin Kepala Tim SIGAGA Polsek Telaga, Aipda Rusdianto Talani, Kamis, (28/11/2019). Berawal di Desa Bunggalo Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 7 botol cap tikus di rumah milik HM (52). Setiap botol berukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, Tim SIGAGA bergeser di Desa Hutadaa Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Di tempat itu, Tim SIGAGA mendatapi seorang warga, BP (45), yang menjual cap tikus. Polisi pun langsung melakukan penyitaan sebanyak 7 botol masing-masing berukuran 600 mililiter.
Tak sampai di situ. Pukul 22:20 Wita, tim SIGAGA bergerak menuju Desa Hulawa Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Di salah satu rumah warga, HS (48), Polisi menyita 2 kantong plastik dan 20 botol cap tikus ukuran 600 mililiter. Dari kegiatan patroli itu jumlah keseluruan miras yang berhasil disita 34 botol dan 2 Kantong Plastik.
Kapolsek Telaga, Ipda Asnawi Makrun, SE mengatakan kegiatan patroli tersebut sebagai merupakan bentuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Telaga. Tujuannya agar terhindar dari gangguan kamtibmas yang saat ini meresahkan warga masyarakat.
“Segala penyakit masyarakat yang akan menimbulkan tindak kejahatan khusunya di wilayah hukum Polsek Telaga, akan kami tindaki. Terutama peredaran miras yang menjadi keresahan masyarakat selama ini. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk memberikan rasa nyaman,” ujar Asnawi Makrun.(Isno/gopos)