GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Gorontalo (Polsek KPG) berhasil menyita 226 liter minuman keras jenis Cap Tikus, Ahad (14/3/2021). Ratusan liter minuman haram itu disita saat hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penyitaan Minuman keras jenis Cap tikus itu dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Imbangan Otanaha I tahun 2021.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Ipda Sofyan T Ishak, mengungkapkan minuman keras jenis Cap tikus itu diamankan dari seorang penumpang kapal. Penumpang kapal tersebut mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan minuman keras itu dalam kemasan air mineral yang tersegel.
“Minuman keras Cap tikus ini kita dapatkan dari dalam mobil pikap berwarna silver metalik dengan nomor polisi DB 8765 BI,” ujar Ipda Sofyan Ishak.
Miras tersebut dikemas dalam 11 galon air mineral ukuran 19 liter. Kemudian 5 jerigen ukuran lima liter. Total keseluruhan minuman keras tersebut sebanyak 226 liter.
“Dari hasil keterangan pemilik FH, Miras ini berasal dari Sulawesi Utara. Rencananya Miras tersebut akan dibawa ke Banggai, Sulawesi Tengah,” ungkap Ipda Sofyan Ishak.
Selain itu, FH pemilik Miras ini mengaku bahwa semua minuman keras ini hanya untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan kepada orang lain.
“Sehingga pemeriksaan dan pengamanan. Khususnya yang ada di pelabuhan penyeberangan Gorontalo harus kami perketat. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi penyelundupan minuman keras dan barang-barang terlarang lainya,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)