GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Polres Gorontalo Kota, terpaksa menghentikan acara pesta perkawinan yang berlangsung di asrama haji Provinsi Gorontalo, Rabu (4/8/2021) malam. Penghentian acara dilakukan karena waktu pelaksanaan kegiatan telah melewati ketentuan waktu yang dibolehkan dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu tamu undangan yang hadir dinilai tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky Parmo, mengatakan penghentian dan pembubaran acara pesta pernikahan berawal adanya laporan yang masuk ke Polsek Kota Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Utara mendatangi lokasi.
“Saat tiba di lokasi, kami melihat tidak adanya Protokol kesehatan yang dijalankan dalam pelaksanaan pesta pernikahan tersebut. Seperti kursi tamu undangan yang duduk berdekatan, serta banyak para undangan yang ada dalam gedung tersebut tidak menggunakan Masker,” kata Iptu Ricky.
Baca juga: Pengawas Proyek PLTG Pohuwato Ditemukan Tewas dalam Kamar Kontrakan
Selain itu waktu pelaksanaan sudah lewat dari ketentuan PPKM level 3 yang berlaku di Kota Gorontalo. Yakni di atas pukul 21.00 wita. Oleh karena Polsek Kota Utara mengambil langkah persuasif dan humanis untuk menghentikan kegiatan pesta tersebut.
“Kami juga melihat adanya kerumunan para undangan yang hadir. Selain itu diketahui lokasi pelaksanaan berada di gedung yang juga dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sebagai tempat isolasi pasien Covid-19,” ungkap Iptu Ricky.(sari/gopos)