GOPOS.ID, KOTA UTARA – Kepolisian Sektor (polsek), Kota Utara terus dalami kepemilikan barang tajam (sajam) jenis panah wayer. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kepada 9 remaja yang diamankan oleh Koramil 1304-1 Kota Utara, pada Rabu (29/1/2020) malam saat patroli rutin, satu diantaranya terbukti pemilik panah wayer.
Salah satu remaja itu berinisial RS (19), berdomisili di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Dia diamankan jajaran TNI bersama 8 rekan remaja lainnya saat nongkrong di komples perumahan graha 42.
“Kami sudah memeriksa 9 remaja yang diamankan jajaran TNI dari Koramil Koramil 1304-1 Kota Utara. Salah satunya terbukti kepemilik dari panah wayer yang disimpan dalam tasnya. Behkan dari mereka 2 masih dibawa umur,” ujar Kapolsek Kota Utara IPTU. Moch.Taufik Prasetyo,S.T.K, kepda gopos.id, Kamis (30/1/2020).
Dijelaskannya, semua sudah diperiksa termasuk kedua remaja dibawa umur. Ke-dua anak dibawa umur itu sudah dilakukan pemeriksaan serta pembinaan kemudian akan diserahkan kepada orang tua mereka.
Sementara itu, 6 remaja lainnya yang tidak terbukti memiliki barang tajam, tak luput dari pemeriksaan dan pembinaan. Mereka ditangkap secara bersamaan saat nongkrong disalah satu tempat.
“Jadi mereka dari 6 remaja kami akan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka, sebelum akhirnya dikembalikan kepada keluarga mereka. Akan tetapi satu remaja yang terbukti memiliki sajam, akan kami proses lebih lanjut sesuai prosedur,” jelas Taufik Prasetyo. (isno/gopos)