GOPOS.ID– Satgas Anti-Mafia Sepakbola yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menetapkan tiga tersangka kasus pengaturan skor. Mereka yaitu anggota Exco PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.
“Sementara ini tiga orang yang kami tangkap. Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Kamis, (27/12).
Satgas Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendapatkan laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, terkait adanya dugaan pengaturan skor pertandingan.
“Pelapor merasa ada yang tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan tanah air, Khususnya di Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah,” lanjut Kabid Humas PMJ tersebut.
Setelah itu, satgas langsung menuju ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan berhasil memeriksa 11 orang saksi serta melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018 lalu atas perintah penyidik.
Baca juga : Kaleidoskop 2018 Polda Gorontalo, Perzinahan-Cabul Mendominasi
“Tim bergerak ke Semarang dan menangkap pelaku inisial P di sana. Selanjutnya, tim juga menangkap tersangka A di daerah Pati,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan pengembangan kepolisian, dari kedua tersangka mendapatkan nama Johar. Saat ini Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diberangkatkan menuju ke Jakarta guna pemeriksaan.
Satgas menangkap Johar di Bandara Halim Perdana Kusuma usai ia mendarat dengan pesawat Citilink QG-122 pada pukul 09.55 WIB dari Solo. Kepolisian pun menemukan nama yang berbeda di boarding pass Johar.
“Setelah kami cek boarding pass, nama dia beda. Ia menggunakan nama Jasmani, tidak pakai nama sebenarnya,” tambah dia.
Kepolisian masih memeriksa Johar untuk mencari tahu motif, peran dan hubungannya dengan Priyanto dan Anik. Para tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(adm-01)