GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal, Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua pelaku tidak pidana pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kasus curanmor terjadi pada 13 April 2024 pukul 05.00 Wita. Saat itu korban yang baru saja bangun tidur dan keluar rumah tak mendapati motor Honda Beat Street yang terparkir di teras rumahnya. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung mengunjungi kantor polisi dan melaporkan bahwa motornya telah hilang dan dicuri orang.
Setelah menerima laporan, tim rajwali langsung mengunjungi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Jumat (19/4/2024) Tim Rajawali berhasil mengamankan terdua pelaku YM yang merupakan warga kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Dari hasil interogasi awal YM mengaku jika dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut,” kata Kompol Leonardo, Sabtu (20/4/2024).
Tak hanya YM, penyidik juga berhasil mengamankan HI. keduanya diduga besekongkol menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp3 juta. Keduanya diketahui pula merupakan residivis kasus pencurian. kekiniaan kedua pelaku, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
“Dari hasil pemeriksaan YM bahwa setelah melakukan pencurian motor, dirinya bersama HI bersama sama menjual. Untuk motif masih kita dalami,” pungkasnya. (Sari/gopos)