GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil menangkap pencuri ponsel yang telah menjadi buronan selama tiga bulan terakhir.
Pencuri berinisial BC (20) itu menyamar sebagai pengamen. Ia berhasil diringkus pada Minggu, 18 Juli 2021, pukul satu siang. Pria itu merupakan pemuda asal Dusun Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, pencuri berhasil ditangkap saat menjual barang berupa sebuah ponsel di Pasar Ngemplak, Kabupaten Tulungagung.
Saat menjalankan aksinya, BC berpura-pura menjadi seorang pengamen. Terakhir kali, pemuda asal Kabupaten Kediri tersebut beraksi di sebuah Warung Kopi Jl. Demuk 75 Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada bulan April 2021 yang lalu.Â
“Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran, dan mengamati situasi serta kondisi lokasi targetnya. Jika korbannya tersebut lengah, pelaku akan mengambil barang milik korban. Apabila masih ada kesempatan, pelaku akan menggasak barang-barang lainnya,” urai Iptu Nenny.
Dari perbuatannya di warung kopi tersebut, pelaku berhasil mencuri sebuah HP merk Redmi Note 9 dan uang senilai Rp 600.000, yang disimpan korban di dalam laci meja warung.
“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Timsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Redmi Note 9 dan sebuah gitar kecruk,” jelas Iptu Nenny.Â
“Atas perbuatannya tersebut, pemuda asal Kabupaten Kediri ini, akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung. (NN95/mt/gopos)