GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diringkus oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut, dan Polres Tulungagung pada hari Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Diketahui, pelaku YS (31) berpura-pura meminjam sepeda motor untuk berangkat kerja. YS merupakan warga asal Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega bernomor polisi AG 4612 SE.
Pelaku ditangkap di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, setelah korban yang berinisial APL melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngunut.
Kapolsek Ngunut Kompol Erwanah melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, saat bertemu korban, pelaku selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.
“Korban sudah menunggu itikat baik pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut,” jelas Iptu Nenny.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku dapat terdeteksi oleh anggota yang ada di lapangan.
“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Paur Subbag Humas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (NN95/mt/gopos)