GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Provinsi masih cukup marak. Buktinya, Polres Pohuwato berhasil meringkus tiga kawanan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tiga kawanan itu masing-masing SH (42), RM (43) dan SH (43) alis Kiman. SH dan RM tercatat warga Marisa, Pohuwato. Sementara Kiman merupakan warga Kabila, Bone Bolango. Ketiganya diringkus dalam waktu beriringan, Jumat (5/4/2019) malam.
Informasi yang dirilis Humas Polda Gorontalo menyebutkan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunanaan narkoba kepada Polres Pohuwato. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo,SIK.,MH menurunkan tim opsnal res Narkoba.
“Pada Jumat (5/4/2019) pukul 19.30 wita, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap SH di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Dari tangan SH diamankan barang bukti dua sache Kristal putih yang diduga sabu,” ujar AKBP Agus Widodo.
Baca juga: Gubernur : Jika Terjadi Pengedaran Miras, Pelaku Wajib Tembak di Kaki
Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pohuwato selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman orang tua SH di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan 9 sachet krital bening yang diduga sabu.
“Pengakuan SH, barang tersebut adalah milik SH alias Kiman. Barang tersebut dikirim Kiman untuk dijual SH di wilayah Pohuwato,” ungkap AKBP Agus Widodo.
SH juga mengaku bila paket sabu diperoleh dari perantara RM yang mengetahui kediaman Kiman. Petugas lantas memburu RM.
“RM dijemput dan dibawa ke Polres Pohuwto untuk dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya urine RM positif mengandung zat psikotropika. Dalam pemeriksaan, RM mengaku menggunakan sabu di kediaman Kiman di Bone Bolango,” tutur Agus Widodo.
Tim Opsnal Res Narkoba lantas bergerak menuju kediaman Kiman di Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Dalam penggeledahan, petugas hanya menemukan dua buah korek api gas yang telah dimodifikasi.
“Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut,” kata Agus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan penangkapan tiga kawanan penyalahguna narkoba oleh Polres Pohuwato.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polres Pohuwato,” kata Wahyu.
Baca juga : Basarnas Gorontalo Tekan Kecelakaan Pelayaran
Wahyu mengatakan, pemberantasan Narkoba akan terus digalakkan guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya pengaruh narkoba.
“Kapolda terus mengingatkan kepada jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba maupun miras. Sebab, efek yang ditimbulkannya sangat merusak kehidupan generasi pemuda yang notabene adalah generasi penerus bangsa,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.(adm-02/gopos)