GOPOS.ID, MONANO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Keberhasilan ini menjadi “kado HUT ke-77 Kemerdekaan RI” oleh Polres Gorontalo Utara dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggagalan peredaran narkoba, Polres Gorontalo Utara mengamankan DM (25), Warga Teluk Jaya, Kecamatan Toli-toli Utara, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah di Desa Garapia, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Sabtu (13/7/2022).
Penangkapan berawal saat Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, IPTU Eryo Mohamad mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Mengetahui hal itu, kemudian IPTU Eryo Mohamad memerintahkan KBO Satuan Narkoba, Polres Gorontalo Utara, Aipda Dhedi Hunow bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan tersebut.
Sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di Desa Garapia, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, tim memberhentikan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova, dengan nomor polisi E DN 1430 NN yang dikendarai DM, diduga membawa narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 2 paket narkoba jenis sabu di dalam blower pendingin (AC). Tepatnya bagian tengah mobil. Selanjutnya tim mengamankan DM beserta barang bukti ke Polres Gorontalo Utara untuk pemeriksa lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Narkoba Polres Gorut, IPTU Eryo Mohamad membenarkan penagkapan tersebut.
“Benar terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Gorontalo Utara bersama barang bukti dua paket sabu dan satu kendaraan untuk proses selanjutnya,” (isno/gopos)